Dua penjambret yang melukai wajah korbannya dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026). ANTARA/I.C. Senjaya
Dua Jambret Lukai Wajah Korban di Semarang Ditangkap
Lukman Diah Sari • 8 April 2026 16:21
Semarang: Polisi menangkap dua penjambret di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melukai wajah korbanya, yang merupakan seorang perempuan. Aksi kriminal itu dilakukan pada Minggu, 5 April 2026.
Kapolrestabes Semarang Brigjen M. Syahduddi mengatakan dua tersangka masing-masing DBS, 24, berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan RIF, 25, berperan sebagai eksekutor. Dia mengatakan dari serangkaian penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di tempat di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Tersangka DBS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak pada Senin, 6 April, sementara RJF ditangkap pada Selasa, 7 April, saat kabur ke Magelang," kata Syahduddi, melansir Antara.

Ilustrasi jambret. Foto: Medcom.id.
Kapolrestabes menjelaskan peristiwa pencurian disertai dengan kekerasan itu terjadi terhadap korban AH dan YH di Jalan Halmahera, Kota Semarang, pada 5 April 2026. Korban AH mengendarai sepeda motor untuk menjemput YH yang akan beribadah ke gereja.
Saat menunggu di depan rumah, korban AH didatangi dua pelaku yang berboncengan sepeda motor dan meminta barang berharga milik korban. Korban YH yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian berusaha membantu melawan pelaku.
Baca Juga :
Polisi Buru Penjambret Kalung Wanita di Jakbar
Bahkan, tersangka RJF merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian.