Terpidana Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas Bersyarat

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar/Dok. Lapas Malang

Terpidana Kekerasan Seksual Mas Bechi Bebas Bersyarat

Daviq Umar Al Faruq • 22 September 2026 15:22

Malang: Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, resmi menghirup udara bebas melalui program bebas bersyarat. Anak kiai ternama di Jombang yang sempat menyita perhatian publik nasional tersebut telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak pertengahan Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membeberkan dinamika penahanan serta hitung-hitungan remisi yang diterima Mas Bechi selama menjalani pemidanaan. Anak kiai tersebut sempat beberapa kali berpindah fasilitas penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa pemidanaan di Malang.

“Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali di pindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024,” kata Christo saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.


Christo menjelaskan lebih rinci terkait kalkulasi perolehan remisi yang membawa Mas Bechi pada hak integrasi pembebasan bersyarat. Ia menegaskan perolehan remisi keagamaan dan kemerdekaan secara otomatis memotong masa hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan hakim.

“Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum pada 17 Agustus, 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat,” ujar Christo.

Langkah pemberian bebas bersyarat ini disebut Christo murni didasarkan pada rekam jejak perilaku Mas Bechi selama mendekam di balik jeruji besi. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) memberikan penilaian positif terhadap kepatuhan serta keikutsertaan yang bersangkutan dalam seluruh program pembinaan.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam papas dan mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat,” tutur Christo.


Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. (Dokumentasi/ Metro TV)

Meski telah keluar dari lapas, Mas Bechi tidak sepenuhnya bebas murni dan masih harus berada di bawah pemantauan ketat otoritas terkait. Christo menyampaikan status pembinaan Mas Bechi kini telah beralih penuh ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan di luar lapas.

“Ketika yang bersangkutan menerima keputusan untuk pembebasan bersyarat, dari pihak lapas mengeluarkan dari lapas dan menyerahkan Ke Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan. Terkait mekanisme pengawasan, mungkin bisa di tanyakan ke Balai Pemasyarakatan,” tutup Christo.

Sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dihukum tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara. 

(Silvana Febiari)