Petugas Haji. Foto: Media Center Haji.
Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Intip Perkiraan Besaran Gajinya
Putri Purnama Sari • 26 August 2026 11:26
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran seleksi tersebut dibuka pada tanggal 25-31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seleksi ini bertujuan mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki orientasi utama pada pelayanan jemaah haji.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat secara jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana.
Calon peserta juga diwajibkan memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, serta mampu mengoperasikan komputer maupun gawai.
Proses seleksi PPIH dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pendaftaran seleksi PPIH 1448 H/2027 M ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, pelaksanaan CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.
Lantas, berapa gaji petugas haji? Berikut informasinya.
Berapa Gaji Petugas Haji?
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan besaran honor yang diterima petugas haji dapat mencapai sekitar Rp1 juta per hari.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil, yang dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.
Jika menggunakan perkiraan honor Rp1 juta per hari dan masa tugas sekitar 70 hari, maka total honor yang diterima selama masa penugasan dapat mencapai sekitar Rp70 juta.
Meski nominal tersebut cukup besar, Dahnil menegaskan besaran honor tersebut sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja petugas selama berada di Tanah Suci.
"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jemaah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," lanjutnya.
Aturan Gaji Petugas Haji
Ketentuan mengenai petugas haji juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 21 dan Pasal 22, petugas haji disebut diangkat langsung oleh Menteri. Sementara itu, biaya operasional dalam pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan dan pembiayaan petugas haji diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Dengan demikian, honor petugas haji merupakan bagian dari pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang ditanggung negara. Pembayaran tersebut bukan merupakan pungutan atau pembayaran langsung dari jemaah kepada petugas.
Komponen Penghasilan dan Fasilitas Petugas Haji
Petugas haji tidak hanya memperoleh honor selama menjalankan tugas. Selama masa penugasan, terdapat sejumlah kebutuhan operasional dan fasilitas yang turut ditanggung. Beberapa komponen tersebut meliputi:
- Honorarium petugas;
- Tunjangan operasional;
- Akomodasi;
- Konsumsi; dan
- Transportasi selama menjalankan tugas.
Dengan adanya honorarium serta dukungan kebutuhan operasional selama berada di Tanah Suci, petugas haji mendapatkan dukungan pembiayaan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.
Namun, besarnya honor tersebut juga harus dilihat dari durasi penugasan, intensitas pekerjaan, serta tanggung jawab petugas dalam mendampingi dan memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi PPIH 1448 H/2027 M, informasi mengenai persyaratan, jadwal, tahapan seleksi, dan ketentuan lainnya perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.