Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Petugas haji ilustrasi. Dok Media Center Haji

Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Putri Purnama Sari • 24 August 2026 11:07

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran seleksi PPIH dijadwalkan berlangsung pada 25-31 Agustus 2026.

Seleksi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Haji dan Umrah, rangkaian seleksi PPIH akan dimulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU), hingga pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang dinyatakan lolos.

Jadwal Seleksi PPIH 1448 H/2027 M

Berikut jadwal lengkap seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M:

  • 23 Agustus 2026: Pengumuman seleksi PPIH
  • 25 Agustus 2026: Awal pendaftaran peserta
  • 31 Agustus 2026: Batas akhir submit/upload dokumen peserta
  • 2 September 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat
  • 5 September 2026: Computer Assisted Test (CAT)
  • 6 September 2026: Pengumuman hasil CAT
  • 7 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU
  • 8-13 September 2026: Pelaksanaan MCU
  • 9-18 September 2026: Verifikasi dan validasi MCU
  • 19 September 2026: Pengumuman hasil MCU
  • 20 September 2026: Pengumuman peserta diklat

Dengan jadwal tersebut, calon peserta perlu mempersiapkan dokumen sejak sebelum masa pendaftaran dibuka agar proses pengunggahan dokumen tidak terkendala.

Formasi Seleksi PPIH 2027

Seleksi PPIH 1448 H/2027 M mencakup sejumlah formasi untuk PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter

Formasi yang dibuka untuk PPIH Kloter yaitu:

  • Pembimbing Ibadah Kloter

PPIH Arab Saudi

Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi terdiri atas:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Media Center Haji
  • Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.

Syarat Umum Seleksi PPIH 1448 H/2027 M

Calon peserta seleksi PPIH harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Berikut ketentuannya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar wanita.
  5. Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga.
  6. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
  8. Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  9. Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  10. ASN dan karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi atau kantor asal.
  11. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
  12. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
  13. PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
  14. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.

Selain itu, PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian atau kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi


Petugas Haji Daker Makkah. Foto: Dok Media Center Haji 2025.

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai formasi yang dipilih.

1. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Pelamar harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

2. Bimbingan Ibadah

Pelaksana Bimbingan Ibadah untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi harus memenuhi ketentuan:

  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Media Center Haji

Untuk formasi Media Center Haji, persyaratannya meliputi:

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media organisasi masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • Bagi pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah, wajib memiliki surat keterangan penugasan kehumasan dari kepala kantor atau unit kerja.
  • Media konvensional yang menjadi tempat bekerja peserta harus terdaftar di Dewan Pers dan terverifikasi secara administratif serta faktual.
  • Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, media ormas Islam, dan media konvensional.

4. Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

Pelamar untuk formasi ini harus:

  • Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia atau penyandang disabilitas.
  • Pengalaman tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.
 

Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan

Dokumen yang harus disiapkan berbeda berdasarkan formasi yang dipilih.

Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Dokumen wajib meliputi:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, ormas Islam, pesantren, atau PTKI.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah terakhir dalam bentuk scan berwarna.
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.
  • SKCK bagi non-ASN.
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN.

Dokumen tambahan yang bersifat opsional antara lain surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

Dokumen wajib yang harus disiapkan:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, ormas Islam, pesantren, atau PTKI.
  • KTP.
  • Ijazah terakhir dalam bentuk scan berwarna.
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
  • SKCK bagi non-ASN.
  • Surat pernyataan telah berhaji.
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN.

Dokumen opsional meliputi sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.

Pelaksana Media Center Haji

Dokumen wajib yang harus disiapkan:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, pimpinan redaksi, atau ormas Islam.
  • KTP.
  • Ijazah terakhir dalam bentuk scan berwarna.
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.
  • SKCK bagi non-ASN.
  • SK kepegawaian terakhir bagi ASN.

Dokumen opsional meliputi surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.

Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Dokumen wajib yang perlu disiapkan yaitu:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, ormas Islam, pesantren, atau PTKI.
  • KTP.
  • Ijazah terakhir dalam bentuk scan berwarna.
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.

Sementara dokumen opsional meliputi SK kepegawaian terakhir bagi ASN, surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji, surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah, serta sertifikat kemampuan menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.

Siapa yang Boleh Menandatangani Surat Rekomendasi?

Surat rekomendasi untuk pendaftaran PPIH harus ditandatangani oleh pihak yang memenuhi ketentuan, antara lain:

  • Ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota.
  • Minimal pejabat Eselon 3 Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
  • Minimal pejabat Eselon 3 kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Kepala badan atau lembaga negara tingkat pusat.
  • Rektor atau Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta.
  • Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta.
  • Pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.

Seleksi PPIH Tidak Dipungut Biaya

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apa pun. Peserta juga perlu memperhatikan bahwa NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.

Calon peserta diminta memastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi konsekuensi peserta. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Link Pendaftaran Seleksi PPIH 2027

Pendaftaran seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1448 H/2027 M dijadwalkan dibuka mulai 25 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Calon peserta dapat mengikuti proses pendaftaran melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

(Putri Purnama Sari)