Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)
Podium Media Indonesia
Hijab di Kampus Negara
Media Indonesia • 27 August 2026 05:28
ADA satu pertanyaan sederhana, tetapi mendasar dalam polemik dugaan larangan pemakaian hijab di Universitas Pertahanan RI, atau Unhan. Untuk apa negara mendidik anak-anak muda menjadi pembela negara jika dalam prosesnya negara justru dipersepsikan membatasi keyakinan mereka?
Pertanyaan itu mengemuka setelah salah calon mahasiswa, Asma Wafa Andina, memilih menarik keinginannya untuk menjadi kadet Unhan. Bukan karena ia tak mampu melewati beragam tahapan yang terbilang ketat. Ia telah lulus seleksi tingkat pusat untuk program S-1 kedokteran tahun akademik 2026/2027. Namun, ia memilih mundur karena keyakinannya. Ia muslimah dan memakai hijab, tetapi selama sesi wawancara pada Juni lalu, panitia mempertanyakan kesediaannya untuk melepasnya bila dinyatakan lolos.
Informasi itu, masih menurut Asma yang kisahnya kemudian viral di media sosial, disampaikan beberapa kali. Ia lalu mempersoalkan lantaran tidak ada aturan tertulis dalam perjanjian bahwa kadet harus melepas jilbab. Singkat cerita, karena Unhan berkukuh pada ketentuan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama, Asma memutuskan mundur. Ia menarik diri ketimbang menarik jilbab.
Kasus itu ramai. Banyak yang bertanya benarkah Unhan sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara melarang pemakaian jilbab? Kementerian Pertahanan yang membawahkan Unhan mengklarifikasi. Kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen Rico Ricardo, tak ada ketentuan spesifik melarang hijab bagi kadet perempuan di Unhan.
Dalam latihan tertentu jilbab tak diperkenankan, dalam kegiatan sehari-hari dipersilakan. Begitu kira-kira dan di situlah persoalannya. Bagi yang meyakini, muslimah boleh tidak memakai jilbab hanya di momen-momen tertentu. Latihan pendidikan di tempat umum kiranya bukan termasuk momen-momen itu.
Indonesia memang bukan negara agama. Namun, Indonesia juga bukan negara yang menganggap agama sebagai urusan yang harus disingkirkan dari ruang publik. Konstitusi pun menjamin setiap orang untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak boleh ada yang merintangi. Apalagi negara.
Prinsipnya simpel. Negara tidak boleh memaksa seseorang mengenakan atribut agama, tetapi juga dilarang memaksa seseorang melepaskan atribut yang dikenakan atas dasar keyakinannya. Seragam boleh diatur. Disiplin boleh ditegakkan. Tata tertib boleh dibuat. Dalam pendidikan militer, standar pakaian boleh ditentukan. Akan tetapi, jangan menggunakan disiplin sebagai pintu masuk untuk mengatur keyakinan. Jangan demi keseragaman kita kehilangan penghormatan terhadap keberagaman. Seragam boleh sama, keyakinan tidak harus sama.
Unhan bukanlah kampus swasta yang berdiri dengan modal pemilik. Ia institusi negara yang pembiayaannya dari uang negara. Duit APBN. Karena itu, ia harus menjadi contoh paling gamblang bagaimana negara menghormati keyakinan warganya. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk mendidik calon pembela negara, tapi ada warga negara yang merasa harus meninggalkan pendidikan itu karena mempertahankan keyakinannya.
Ironis, memang. Terlebih bangsa ini sudah berkali mengalami polemik serupa di sekolah negeri. Banyak contoh bagaimana institusi pendidikan milik negara justru mengoyak kebinekaan keyakinan warganya. Pada 2022, misalnya, mencuat kasus di SMAN di Bantul, DIY, seorang siswi mengaku mendapat tekanan untuk mengenakan jilbab. Perkara lain muncul di SDN di Gunungsitoli, Sumatra Utara, ketika seorang murid dilarang memakai jilbab.

Ilustrasi perempuan berhijab. Pexels
Kisah-kisah buruk serupa terjadi di Bali, Maumere, dan Manokwari. Siswi muslimah tak diperbolehkan berjilbab. Di tempat lain, siswa wanita bahkan yang nonmuslim sekalipun diharuskan berjilbab. Semuanya demi keseragaman. Keduanya sama-sama salah. Mengharuskan pakai jilbab salah, melarang memakai jilbab juga salah.
Kebebasan beragama bukan berarti negara boleh memilihkan keyakinan dan pakaian seseorang. Yang tidak berjilbab jangan dipaksa berjilbab. Yang berjilbab jangan dipaksa melepas jilbab. Itulah toleransi. Itulah yang semestinya dilakukan seluruh institusi negeri, termasuk Unhan.
Kadet boleh, bahkan wajib, dididik taat aturan. Akan tetapi, ketaatan pada aturan tidak berarti kepatuhan untuk meninggalkan keyakinan. Satu hal lagi; hijab bukan ancaman buat negara. Hijab bukan tanda seseorang kurang nasionalis. Perempuan bisa berjilbab sekaligus menjadi dokter atau prajurit yang hebat, yang patriotik. Bukankah patriotisme tidak ditentukan sehelai kain di kepala?
Jika memang tidak ada larangan berhijab, selekasnya Unhan menjawab dengan aturan yang terang, terbuka, tidak samar, dan mudah dipahami semua orang. Kenapa pada latihan tertentu pengunaan jilbab diatur, misalnya. Bukankah berlatih dengan tetap berjilbab sangat dimungkinkan? Bukankah dunia fashion tak kekurangan desain hijab yang secara khusus disesuaikan dengan kebutuhan militer? Negara-negara sekuler seperti AS dan Inggris saja menerapkannya. Mereka merancang seragam militer prajurit muslimah agar tetap berjilbab tanpa mengorbankan keselamatan. Mengapa Indonesia tidak bisa? Atau tidak mau?
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab. Itu bagus. Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang terpaksa harus memilih antara pendidikan dan keyakinan.