Ilustrasi-Petugas gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Dokumentasi/ BPBD Kabupaten Simalungun
Bakar Lahan di Karimun! Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar Menanti
Lukman Diah Sari • 31 March 2026 09:12
Tanjungpinang: Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengancam pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan hukuman penjara 15 tahun. Selain itu pelaku karhutla juga terancam denda maksimal Rp15 miliar.
"Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 Ayat (3)," kata Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani di Karimun, Senin, 30 Maret 2026, melansir Antara.
Kapolres Karimun mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun di tengah musim kemarau disertai angin kencang belakangan ini. Dia menegaskan karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi.
"Masyarakat tidak diperkenankan membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan itu dapat melanggar hukum dan terancam sanksi pidana berat," ujar Kapolres.

Personel Polres Karimun, Polda Kepri, melakukan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat, Senin (30/3/2026). ANTARA/Ogen
Polres Karimun sejauh ini belum menerima laporan perihal kasus karhutla di wilayah setempat. Polri telah menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat untuk pelaporan cepat terkait kejadian kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolres Karimun turut membagikan langkah-langkah pencegahan karhutla kepada masyarakat, antara lain tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja. Kemudian, masyarakat diminta segera melapor apabila terjadi kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat, lalu tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran.
"Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Karimun," tegas Kapolres.
Polres Karimun telah menginstruksikan seluruh polsek jajaran mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah rawan kebakaran. Personel polsek turun langsung ke lapangan untuk mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mengedukasi dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan, kesehatan, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
"Upaya pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat," jelas dia.