Petugas terus berupaya melakukan penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla
Whisnu Mardiansyah • 19 August 2026 19:45
Palangkaraya: Polda Kalimantan Tengah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Agustus 2026.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan setiap kejadian karhutla di wilayahnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab.
“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Hasil penyelidikan tersebut telah mengarah pada penetapan tersangka dalam sejumlah kasus karhutla. “Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Iwan belum menyampaikan secara rinci lokasi kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara karhutla tersebut.
Menurut Iwan, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran meluas.
“Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini,” katanya.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Warga juga diminta segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
“Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” ujarnya.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan. Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026.
“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” kata Raja Juli.
Polda Kalteng hingga pertengahan Agustus 2026 masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian karhutla di wilayah tersebut. Penanganan dilakukan melalui penegakan hukum serta penguatan pencegahan bersama pemerintah, satuan tugas, dan masyarakat.