Dokumentasi. Foto udara kebakaran lahan di dekat permukiman warga di Kota Palangkaraya. ANTARA/BPBD Kota Palangka Raya.
BPBD Palangkaraya Prioritaskan Pemadaman Karhutla di Sekitar Permukiman
Silvana Febiari • 12 August 2026 17:47
Palangkaraya: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar permukiman. Langkah ini dilakukan untuk mencegah api meluas ke rumah penduduk.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangkaraya, Hendrikus Satriya Budi mengatakan personel bersama tim gabungan terus dikerahkan untuk memadamkan api. Penanganan diprioritaskan agar kobaran dapat dilokalisasi, terutama saat titik kebakaran berada dekat permukiman.
"Lokasi yang berdekatan dengan permukiman menjadi prioritas karena kami harus memastikan api tidak menjalar dan membahayakan rumah warga," katanya, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga :
Hingga kini, BPBD bersama tim gabungan telah memadamkan kebakaran lahan di sejumlah kawasan dekat permukiman. Lokasi tersebut antara lain Kelurahan Petuk Ketimpun, Jalan Gurame, Jalan Tjilik Riwut Km 10,5, Jalan Bumi Tegal Sari, dan Jalan Gustaf Erang.
BPBD Kota Palangkaraya bersama tim terkait terus memantau lokasi yang berpotensi terjadi karhutla. Patroli dan penanganan dini dilakukan untuk mencegah api meluas.
Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan. Caranya dengan memantau kondisi lahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering yang dapat mempercepat penyebaran api.
"Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan adanya kebakaran lahan, segera laporkan sehingga petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin," ungkapnya.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Pemkot Palangkaraya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 8 September 2026. Status tersebut sebelumnya berakhir pada 10 Agustus 2026.
"Pemkot Palangkaraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026," papar Budi.
Perpanjangan status tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, antara lain masih tingginya kejadian dan potensi kebakaran, meluasnya area terdampak, dan mulai mendekatnya titik api ke kawasan permukiman.
Selain intensitas karhutla yang meningkat, keterbatasan sumber air turut menjadi pertimbangan perpanjangan status darurat. Musim kemarau membuat sumber air sulit diperoleh sehingga pemadaman membutuhkan tambahan personel dan sarana.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, tercatat 195 kejadian karhutla sejak status Siaga Darurat ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar mencapai 174 hektare.