Dokumentasi. Petugas melakukan pemadaman lahan di wilayah Kota Palangkaraya. ANTARA/Auliya Rahman.
Palangkaraya Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 8 September
Silvana Febiari • 12 August 2026 16:14
Palangkaraya: Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status yang berakhir pada 10 Agustus kini diperpanjang hingga 8 September 2026.
"Pemkot Palangkaraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September 2026," kata Plt Kalaksa BPBD Kota Palangkaraya, Hendrikus Satriya Budi, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Perpanjangan status tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, seperti tingginya kejadian dan potensi kebakaran, meluasnya area terdampak, serta titik api yang mulai mendekati permukiman.
Selain intensitas karhutla yang meningkat, keterbatasan sumber air juga menjadi pertimbangan penguatan penanganan. Musim kemarau membuat sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh sehingga pemadaman membutuhkan tambahan personel dan sarana.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangkaraya, tercatat 195 kejadian karhutla sejak status Siaga Darurat ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar mencapai 174,24 hektare.
“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” jelas Budi.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Melalui perpanjangan status tanggap darurat, Pemerintah Kota Palangkaraya berharap penanganan karhutla dapat semakin diperkuat. Penguatan mencakup koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana dan prasarana, serta upaya pencegahan dan pemadaman.
Pemerintah Kota Palangkaraya juga kembali mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sejak dini dan mencegah kebakaran meluas ke permukiman.
Saat ini, BPBD bersama tim gabungan dan relawan terus membagi personel serta jadwal penanganan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan titik kebakaran yang mendekati permukiman dapat ditangani secara optimal.
"Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga," ungkapnya.