Pemkot Jaktim Larang PKL di Bahu Jalan Kramat Jati

Aktivitas pedagang ikan di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Selasa (25/8/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Pemkot Jaktim Larang PKL di Bahu Jalan Kramat Jati

Siti Yona Hukmana • 26 August 2026 09:12

Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan, tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai akhir Agustus 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk merelokasi PKL pemicu kemacetan dan kumuh di sekitar kawasan Kramat Jati.

"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Munjirin, keberadaan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang warga berjualan, melainkan memindahkan kegiatan perdagangan ke lokasi yang sesuai ketentuan.

Pemkot Jaktim juga sudah rapat bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Bina Marga, dan beberapa pihak lainnya pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan pembahasan rapat, terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia.

Penempatan pedagang akan dilakukan melalui proses pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi. Para pedagang juga akan diberikan pilihan alternatif lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," ujar Munjirin.

Ilustrasi petugas gabungan menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat. Foto- Metrotvnews.com/Christian

Langkah tersebut juga menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Hammamshidqi Hammamut, 18 pada Senin, 17 Agustus 2026. Hammamshidqi meninggal setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Siti Yona Hukmana)