Ilustrasi: Pexels
Kriteria Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Membayarnya
Riza Aslam Khaeron • 11 March 2026 19:55
Jakarta: Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim untuk membersihkan diri dari berbagai kekurangan atau hal yang dapat mengurangi kesempurnaan dalam beribadah.
Aturan tentang kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW.
Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.
Hadis ini menegaskan cakupan luas Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah dalam syariat Islam.
Orang yang wajib bayar zakat fitrah tidak harus memiliki harta dalam jumlah besar seperti zakat mal. Melainkan selama memiliki kecukupan untuk makan di hari Idulfitri, maka ia sudah termasuk kedalam golongan orang yang wajib bayar zakat.
Siapa Saja yang Termasuk Kriteria Orang Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Dilansir dari Baznas, orang yang wajib bayar zakat fitrah mencakup seseorang yang selama masih memiliki kelebihan makanan untuk malam dan pada hari raya. Selain beragama Islam, seseorang yang masih hidup hingga akhir ramadan juga termasuk kedalam kriteria.Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir ramadan sudah termasuk dalam kriteria orang yang wajib bayar zakat fitrah dengan ditunaikan oleh orang tuanya.
Dalam keluarga, kepala keluarga yang menanggung kewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Kepala keluarga menjadi orang yang wajib bayar zakat fitrah atas nama istri dan anak-anaknya.
| Baca Juga: Tol Gratis Saat Mudik Lebaran, Berikut Ruas dan Alasannya |
Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah tidak bisa sembarang, ada beberapa waktu yang sangat dianjurkan hingga waktu yang dinilai haram. Melansir dari laman dompet dhuafa, ada beberapa waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah, yakni:- Waktu Mubah (Diperbolehkan): Membayar zakat dilakukan kapan saja sejak hari pertama hingga hari terakhir bulan ramadan.
- Waktu Wajib: Membayar zakat pada akhir ramadan dan awal syawal. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu muslim yang masih hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal, meskipun hanya sesaat.
- Waktu Sunah (Dianjurkan): Sesaat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni mulai dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat id dimulai.
- Waktu Makruh: Membayar zakat setelah selesainya salah Id hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal.
- Waktu Haram (Dilarang): Membayar zakat setelah tanggal 1 Syawal berakhir tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
(Jessica Nur Faddilah)