Tarman tersangka cek mahar palsu Rp3 miliar di Pacitan. Metro TV
Fajar Wiharjo • 10 December 2025 16:32
Pacitan: Pernikahan viral antara pria berusia 74 tahun, Tarman, dengan gadis 24 tahun, Sheila Arika, di Pacitan, Jawa Timur, berakhir di meja hukum. Tarman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti menggunakan cek palsu senilai tiga miliar rupiah sebagai mahar pernikahan mereka pada 8 Oktober lalu.
“Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji laboratorium forensik, serta keterangan saksi ahli dari bank BCA. Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan sebagai mahar perkawinan itu dinyatakan tidak sesuai aslinya alias palsu,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Pacitan, Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga :
Tarman mengaku menggunakan cek palsu itu untuk mengelabui pujaan hatinya agar bersedia dinikahi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
“Dalam kasus ini pihaknya menangani satu perkara saja, yakni soal pemalsuan. Sementara permasalahan lain seperti vendor pernikahan yang belum terbayar dan yang lainnya tidak ditangani karena tidak ada yang melapor,” kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Muhammad Nur Ichwan dan pegiat media sosial Wisnu Aji Hernama mendatangi SPKT Polres Pacitan. Metro TV
Pernikahan yang mencuri perhatian publik karena selisih usia 50 tahun antara Tarman dan Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, tersebut kini berubah menjadi sorotan hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran publik tentang konsekuensi serius dari pemalsuan dokumen, bahkan untuk alasan yang dianggap sebagai urusan pribadi seperti pernikahan.