Menkum Nyatakan Pembahasan Perpres Ojol di Tingkat Kementerian Rampung

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menyimak Pidato Kenegaraan PresidenPrabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Devi Nindy

Menkum Nyatakan Pembahasan Perpres Ojol di Tingkat Kementerian Rampung

Siti Yona Hukmana • 14 August 2026 13:49

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) di tingkat kementerian telah selesai. Menurutnya, saat ini menunggu proses penandatanganan.

"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 14 Agustus 2026.

Supratman mengaku belum mengetahui apakah Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia menyarankan perkembangan mengenai proses penandatanganan ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar Supratman.

Menurut dia, pengumuman mengenai Perpres tersebut selanjutnya akan disampaikan Mensesneg bersama pihak terkait.

"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," kata Supratman.

Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Metro TV.

Sebelumya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberi kemanfaatan ekonomi dan mendorong keberlanjutan usaha ojol. Ia menyebut pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro.

"Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Maman mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi sekitar dua pasal dan menargetkan Perpres rampung dalam sepekan. Status usaha mikro dinilai memungkinkan pengemudi tetap memiliki fleksibilitas sekaligus mengakses kebijakan dan insentif UMKM. Selain pengemudi dan aplikator, pemerintah akan memperhatikan merchant serta komunitas UMKM dalam ekosistem transportasi digital.

(Siti Yona Hukmana)