Polres Blora Periksa 5 Saksi Kasus Viral Penyiksaan Kucing Hingga Mati

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. (ANTARA/Gunawan.)

Polres Blora Periksa 5 Saksi Kasus Viral Penyiksaan Kucing Hingga Mati

Whisnu Mardiansyah • 4 February 2026 16:45

Blora: Polres Blora, Jawa Tengah, memeriksa keterangan lima saksi terkait dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Pemeriksaan dilakukan setelah seekor kucing dilaporkan mati diduga akibat ditendang seseorang.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan lima saksi yang mengetahui kejadian tersebut, guna memastikan kronologi peristiwa. Saat ini penyelidikan masih berlangsung,” kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin di Blora seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Februari 2026.

Selain itu, kata dia, pemilik kucing bernama FR, warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, juga telah dimintai keterangan. Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video berdurasi 11 detik di media sosial yang memperlihatkan seekor kucing diduga mengalami kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, motif tindakan tersebut diduga karena terduga pelaku merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian, termasuk ketika sedang joging.
 


Meski demikian, AKP Zaenul menegaskan pihaknya masih mendalami unsur peristiwa dan melengkapi keterangan dari sejumlah pihak. Dalam perkembangan terbaru, kata dia, kedua belah pihak sudah dipertemukan. Terduga pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kucing.

“Kedua belah pihak sudah dipertemukan dan terduga pelaku sudah meminta maaf. Namun penyelidikan tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada petugas guna memperjelas duduk perkara.


Tangkapan layar video penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah. Istimewa

Sebelumnya, Polres Blora menerima informasi terkait peristiwa tersebut dan langsung melakukan pendalaman. Identitas terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Blora. Terduga pelaku telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berjalan.

Terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati.

Sementara itu, seorang pecinta hewan bernama Arif mengecam tindakan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di ruang publik. Video kejadian tersebut sebelumnya diunggah pemilik akun Instagram @faridaarz pada Minggu, 25 Januari 2026, dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)