Pelaku Viral Penganiaya Kucing Hingga Mati di Blora Pensiunan PNS

Tangkapan layar video penganiayaan kucing di Blora, Jawa Tengah. Istimewa

Pelaku Viral Penganiaya Kucing Hingga Mati di Blora Pensiunan PNS

Nur Soli • 3 February 2026 16:47

Blora: Polisi mendalami kasus penganiayaan kucing yang viral di media sosial. Sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan seorang pria menendang seekor kucing yang sedang diarak pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada 24 Januari 2026. Berdasarkan keterangan pemilik, kucing itu sempat mengalami lemas dan ditemukan meninggal dunia sekitar seminggu kemudian di dekat rumah.

"Berdasarkan keterangan pemilik kucing, hewan tersebut sempat mengalami lemas dan seminggu kemudian ditemukan meninggal dunia di sekitar rumah pemilik," kata Artanto, Selasa, 3 Februari 2026.

Polda Jateng bersama Polres Blora kini tengah mendalami kasus ini. Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial PJ, seorang warga Karangjati, Kabupaten Blora, yang merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
 


Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari pemilik kucing dan terduga pelaku untuk ditindaklanjuti.

"Kami meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait, yakni pemilik kucing dan terduga pelaku," jelas Zaenul Arifin.


Ilustrasi video viral. Medcom.id

Ia menambahkan proses pemeriksaan masih berlanjut. Pelaku penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal tersebut, yang ancaman hukumannya telah ditingkatkan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.

"Pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah," ujar Zaenul Arifin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)