Polres Tangsel Ungkap 14 Kasus Kriminal dalam Sepekan, Pelaku Ditindak Tegas

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan (tengah). (Istimewa)

Polres Tangsel Ungkap 14 Kasus Kriminal dalam Sepekan, Pelaku Ditindak Tegas

Lukman Diah Sari • 22 May 2026 14:36

Tangerang Selatan: Polres Tangerang Selatan, Banten, bersama jajaran polsek mengungkap 14 kasus tindak kriminal dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka diamankan dari berbagai kasus kejahatan jalanan, mulai dari begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Cisauk. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan dan membawa kabur kendaraan roda empat milik korban,” ujar AKP Wira Graha Setiawan, dalam keterangan resmi diterima pada Jumat, 22 Mei 2026. 

Selain kasus curas, polisi juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Kelapa Dua dan Pondok Aren. Aparat turut membongkar aksi pencurian kabel fiber optik yang dilakukan komplotan spesialis, dengan mengamankan empat tersangka.

Polres Tangsel juga menangkap seorang pelaku spesialis pembobolan minimarket Alfamart yang beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren dan Kelapa Dua. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya.


Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan (tengah). (Istimewa)

Kasus lain yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan pemberatan berupa dua tabung gas dan satu unit sepeda lipat. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak kejahatan.

Kasatreskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas saat proses penindakan,” tegas AKP Wira.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)