Ilustrasi narkotika. Foto: Metrotvnews.com
Polda Bali Bongkar Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar, Satu Tersagka Ditangkap
Lukman Diah Sari • 21 May 2026 17:39
Denpasar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram di wilayah Denpasar, Bali. Polisi menangkap seorang tersangka, bernama Guruh Krisna Adi Putra beserta barang bukti sabu siap edar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Dia menyebut bahwa ada informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.
"Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," ujar Rina di Denpasar, Kamis 21 Mei 2026, melansir Antara.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Kantor Kepolisian Daerah Bali di Denpasar. ANTARA/Rolandus Nampu
Menurut Rina, dari lokasi kedua, polisi menemukan alat pendukung peredaran narkotika berupa plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan tas kain warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih didalami polisi.
"Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.