Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Simak Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id

Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Simak Penjelasannya

Husen Miftahudin • 25 May 2026 16:45

Jakarta: Pekerja di Indonesia, baik karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki batas usia pensiun yang sudah diatur. Untuk PNS, diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mengutip dari laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, bagi Anda yang ingin menjadi PNS maupun sekadar ingin mengetahui informasi karena memiliki keluarga berstatus PNS, penting untuk memahami batas usia pensiunan (BUP).

Ketentuan masa pensiun setiap jabatan berbeda-beda, bahkan beberapa posisi dapat memiliki usia pensiun lebih lama karena ditetapkan melalui keputusan presiden.

Umumnya, BUP dari PNS akan diberhentikan ketika memasuki usia 58 tahun. Sedangkan pemangku jabatan lainnya, memiliki kesempatan bekerja lebih lama, seperti:

  • BUP 65 tahun dengan jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama, jabatan yang ditentukan Presiden.
  • BUP 62 tahun dengan pemangku Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
  • BUP 60 tahun dengan jabatan Eselon I, Eselon II, Dokter, Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau sederajat.
 
Baca juga: Berapa Besaran Gaji Pokok hingga Tunjangan Pensiun PNS 2026?


(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
 

Perpanjangan BUP


Adapun prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk memperpanjang batas usia pensiunan, di antaranya:
  1. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi.
  2. Memiliki kinerja yang baik.
  3. Memiliki moral dan integritas yang baik.
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.

Selain itu, terdapat juga penilaian pekerjaan dengan nilai minimal baik selama satu tahun terakhir bagi PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian. (Adrian Bachtiar)

(Husen Miftahudin)