Penguatan Pengawasan Pondok Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual

Gerakan Pesantren Antikekerasan Seksual. Foto: Antara

Penguatan Pengawasan Pondok Pesantren untuk Cegah Kekerasan Seksual

M Sholahadhin Azhar • 21 May 2026 16:10

Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Hal itum guna mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan/pondok pesantren (ponpes).

"Pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan pesantren," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.

Upaya ini penting mengingat jumlah korban yang banyak dalam kasus di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut Devi, penokohan berbalut religi dan tertutupnya sistem pengelolaan, jadi penyebab.

"Dan relasi kuasa antara pelaku korban yang timpang menjadi penyebabnya," kata Devi Rahayu.
 


Ia mengatakan kasus kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun dalam penanganannya mengalami berbagai hambatan serius selama dua tahun.

"Stigma sosial di masyarakat, ketertutupan, dan ancaman dari pihak pondok pesantren dan ketokohan seseorang yang dibalut dengan agama, menjadi faktor yang nyata memperlambat proses," katanya.

Di samping itu, menurut dia, ada keterangan beberapa saksi korban yang dicabut melalui surat pernyataan penolakan memberikan keterangan. Beberapa hal tersebut membuat kasus kekerasan seksual ini baru ditangani pada tahun 2026.


Gerakan Pesantren Antikekerasan Seksual. Foto: Antara

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

Penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)