Seskab Teddy Indra Wijaya dan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo. Foto: Antara.
Seskab dan Bos Gojek Bahas Kebijakan Terbaik bagi Ojol dan Dunia Usaha
Anggi Tondi Martaon • 23 May 2026 11:40
Jakarta: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima audiensi CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo. Pertemuan dilakukan untuk memastikan kebijakan yang berpihak kepada pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) sekaligus tetap menjaga keberlanjutan usaha.
Dalam pernyataan di unggahan resmi Sekretariat Kabinet, Seskab Teddy menerima CEO GoTo di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam, 22 Mei 2026. "Saat ini, pemerintah dan pelaku usaha terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik yang berpihak kepada para pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem usaha agar tetap sehat dan berkembang," kata Teddy dikutip dari Antara, Sabtu, 23 Mei 2026.
Teddy menyampaikan bahwa Gojek dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Yakni, meningkatkan pendapatan pengemudi dari sebelumnya mendapatkan 80 persen menjadi 92 persen dari total transaksi.
Baca Juga :
Gojek Terapkan Potongan Tarif 8% untuk Pengemudi Ojol
Gojek saat ini memiliki sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di seluruh Indonesia. Sejak pertama kali beroperasi, jumlah pengemudi yang bergabung telah mencapai 3 juta orang baik masih aktif, paruh waktu dan sudah tidak aktif mengemudi."Presiden menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pengemudi online harus berjalan seiring dengan keberlangsungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, di mana aplikator harus tetap memperoleh keuntungan dari bisnis secara wajar dan meningkat," ungkap Teddy.
Sebelumnya, Gojek menyatakan akan menghapus program langganan layanan GoRide Hemat bagi mitra pengemudi. Hans mengatakan keputusan itu merupakan langkah perusahaan dalam mengadaptasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan pendapatan mitra pengemudi.

Ilustrasi ojek daring atau ojek online (ojol). Foto: Istimewa.
Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satu poinnya mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Hal itu diumumkan Presiden ketika menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.