Gojek Terapkan Potongan Tarif 8% untuk Pengemudi Ojol

21 May 2026 19:38

Jakarta: Seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Gojek menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan sistem bagi hasil bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Dalam aturan tersebut, potongan yang dikenakan kepada mitra ditetapkan sebesar 8 persen untuk setiap perjalanan.

Skema potongan 8 persen merupakan tindak lanjut Gojek dalam menjalankan arahan pemerintah untuk menurunkan potongan bagi hasil pengemudi ojol dari sebelumnya 20 persen per perjalanan. Sehingga dengan skema baru ini, para pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari tarif yang ditetapkan. 
 

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengamanan Demo Ojol di Jakpus Humanis

Selain menetapkan penurunan potongan bagi hasil bagi driver, Gojek juga memastikan tarif Go-Ride Reguler tidak mengalami kenaikan bagi para pelanggan. Sehingga jumlah pesanan dan pendapatan para driver tetap stabil. Tak hanya itu, Gojek juga menegaskan akan menghentikan program langganan Go-Ride Hemat yang sebelumnya diterapkan secara nasional. 

Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo menyatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para driver tetap terjaga dan ekosistem transportasi digital bertahan untuk jangka waktu panjang. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)