21 May 2026 19:38
Jakarta: Seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Gojek menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan sistem bagi hasil bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Dalam aturan tersebut, potongan yang dikenakan kepada mitra ditetapkan sebesar 8 persen untuk setiap perjalanan.
Skema potongan 8 persen merupakan tindak lanjut Gojek dalam menjalankan arahan pemerintah untuk menurunkan potongan bagi hasil pengemudi ojol dari sebelumnya 20 persen per perjalanan. Sehingga dengan skema baru ini, para pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari tarif yang ditetapkan.
| Baca Juga: Polisi Pastikan Pengamanan Demo Ojol di Jakpus Humanis |