Pesawat vertical take-off and landing listrik (eVTOL) atau taksi terbang di Cengkareng Heliport Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kemenhub Siapkan Regulasi Operasional Taksi Terbang
Hendrik Simorangkir • 24 June 2026 15:38
Tangerang: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi terkait legalitas penerbangan modern pesawat vertical take-off and landing listrik (eVTOL) atau taksi terbang. Regulasi ini disiapkan untuk mendukung pengangkutan logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Regulasi teknis yang sedang disiapkan yakni memetakan aturan keselamatan yang disesuaikan dengan bobot dan fungsi armada, dari armada eVTOL SkyDrive.
"Prinsipnya Kementerian Perhubungan tidak anti teknologi. Makanya, regulasi yang terkait dengan aturan teknis kita sudah siapkan," ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Sokhib Al Rokhman, Rabu, 24 Juni 2026.
Sokhib menuturkan nantinya sertifikasi dari setiap jenis drone atau eVTOL akan diatur melalui Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 107 dengan lisensi berat dari setiap jenis drone di bawah 25 kilogram (Kg).
Sementara untuk armada di atas 25 Kg seperti SkyDrive, mengacu pada PKPS bagian 22, serta teknis regulasi untuk kesiapan organisasi operator, Kemenhub telah menyiapkan PKPS Bagian 119 terkait Airpass Operator Certificate (ROC).
Baca Juga :
Taksi Udara Sudah Mulai Terbang di PIK 2
"Untuk terkait registrasi dan lisensi pilot diatur dalam PKPS bagian 47, sedangkan revisi terkait remote pilot license (lisensi pilot jarak jauh) masuk dalam PKPS bagian 61. Untuk aturan penggunaan ruang udara mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 37 Tahun 2020. Operator diwajibkan mengantongi rekomendasi dari AirNav Indonesia, termasuk dalam penggunaan koridor VFR (Visual Flight Rules)," jelas Sokhib.
Sokhib menjelaskan dari regulasi tersebut memiliki tantangan krusial yang masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama komunitas penerbangan. Tantangan tersebut yakni regulasi aspek komersil yang kini belum adanya peraturan menteri dalam skema bisnis atau mekanisme penjualan tiket untuk jenis pesawat ini.

Revitalisasi Bandara Soekarno-Hatta. Foto: dok InJourney Airports.
"Untuk tantangan selanjutnya yakni soal keamanan siber, karena pesawat ini dikendalikan secara jarak jauh, proteksi terhadap ancaman siber menjadi fokus diskusi utama demi menjamin keselamatan penerbangan. Ini juga menjadi diskusi kita di komunitas aviation," kata Sokhib.
Menurut Sokhib, terkait arah kebijakan, Kemenhub belum memberikan izin untuk pengangkutan penumpang secara komersil. Namun, Sokhib justru melihat potensi besar teknologi ini untuk mengatasi tantangan logistik di wilayah pelosok Tanah Air.
"Seperti jenis pesawat eVTOL, diharapkan mampu mengangkut logistik hingga bobot 300 kilogram untuk menyuplai bahan pokok ke masyarakat di daerah pedalaman, pegunungan, hingga pulau terluar. Kebijakan kita jelas, untuk mengangkut penumpang, kita belum izinkan. Yang kita butuhkan adalah untuk angkutan logistik di area 3T," ungkap Sokhib.