Hukum Truk Molen

Dewan Redaksi Media Group, Jaka Budi Santosa. Foto: Media Indonesia (MI)/Ebet.

Podium Media Indonesia

Hukum Truk Molen

Media Indonesia • 25 June 2026 06:15

Jelang memasuki babak-babak krusial, polemik ihwal dugaan ijazah palsu milik Presiden Ke-7 RI, Jokowi, semakin sengit. Ada perbedaan pandangan teramat tajam terkait dengan penanganan hukum oleh penegak hukum.

Setelah lebih dari satu tahun perkara itu menghasilkan tersangka, setelah ruang publik dibuat bising karenanya, perkara itu segera dibawa ke persidangan. Di sinilah, palu keadilan menunggu. Entah buat Jokowi yang dituduh, atau buat Roy Suryo dkk sebagai penuduh.
 


Meski begitu, bukan berarti kegaduhan lantas usai. Jelang pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, pertengkaran mencapai tensi tinggi. Penyebabnya ialah langkah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy dan Tifauzia Tyassuma, Senin, 19 Juni 2026 atau tiga hari sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Penangkapan dan penahanan itu diprotes keras, sangat keras. Pihak Roy menyayangkan sebab selama ini Roy dan Tifa selalu kooperatif. Patuh pada kewajiban wajib lapor, juga tak pernah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Terlebih upaya paksa tersebut dilakukan pagi-pagi hari dan dengan cara yang menurut mereka tak patut.

Benarkah Polda Metro Jaya semaunya? Penangkapan Roy dan Tifa bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Begitu dalihnya. Dalih yang tentu sulit diamini kubu Roy.

Sebaliknya, pihak Jokowi melalui relawan-relawannya, pendukungnya, tim kuasa hukumnya, menyambut baik. Mereka mengapresiasi polisi. Yang satu kesal, satunya senang.

Akan tetapi, situasi berganti secepat laju amunisi. Begitu berkas diserahkan kejaksaan, Roy dan Tifa malah langsung menghirup lagi kebebasan. Penahanan keduanya ditangguhkan meski perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan, Senin mendatang. Reaksi pun berubah total.

Giliran kubu Roy bersorak. Gantian pendukung Jokowi yang mengamuk. Jokowi memang menghargai kewenangan kejaksaan. Namun, para pendukungnya kadung murka. Tantrum. Geram. Ada yang menyebut lagi dalang di balik layar. Bahkan menyenggol orang kuat yang bisa mengangkat seseorang jadi menteri.

Begitulah negeri ini. Ketika keputusan sesuai dengan harapan, penegak hukum disanjung sebagai penjaga keadilan. Sebaliknya, ketika tak sesuai dengan keinginan, ia dicurigai sebagai perusak keadilan. Semua diukur dengan baju sendiri. Kalau pas, bikin nyaman; kalau kebesaran atau kekecilan, salah yang membuat.


Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto- ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Meski begitu, sebenarnya ada persoalan yang lebih besar di sana. Kenapa kepolisian dan kejaksaan tak begitu saja dipercaya dalam menangani perkara ini? Barangkali, penyidik tak akan kebanjiran kritik jika mereka berlaku sama terhadap semua tersangka. Barangkali kejaksaan tak perlu merasa punya beban kalau memang harus menahan Roy dan Tifa jika mereka tak beda perlakuan.

Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Itu bunyi ayat konstitusi. Persoalannya, istilah keren itu tak selamanya keren dalam penerapannya. Polisi dipersoalkan karena begitu lunak dalam beberapa kasus. Masih ingat perkara Ade Armando? Ia tersangka kasus penistaan agama lalu penyidikannya dihentikan lewat SP3. Namun, sidang praperadilan memutuskan penghentian penyidikan itu tak sah. Apa yang terjadi berikutnya? Sudah bertahun-tahun tak jelas. Menguap begitu saja.

Pada awal Mei, Ade juga dilaporkan puluhan ormas Islam atas dugaan penghasutan dengan menggunakan potongan ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla. Sepaket dengan Abu Janda dan Grace Natalie. Abu Janda bahkan dilaporkan pula oleh masyarakat Sumatra Barat atas dugaan ujaran kebencian. Apa yang terjadi? Sampai sekarang lamban penanganannya.

Publik kiranya juga tak lupa dengan Silfester Matutina. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu ialah terpidana setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2019. Ia divonis 1,5 tahun atas fitnah terhadap JK. Sudah berkekuatan hukum tetap. Faktanya? Kejaksaan tak juga mengeksekusinya hingga detik ini.

Terakhir ada perkara Razman Nasution yang berseteru dengan Hotman Paris. Pengacara versus pengacara. Razman kalah, terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Namun, meski sudah sebulan lebih MA menolak kasasi yang diajukan sehingga tetap divonis 1,5 tahun penjara, ia belum dieksekusi juga.

Kebetulan memang ada. Dua kebetulan mungkin masih bisa diterima. Namun, jika kebetulan terus berulang dengan pola serupa, publik akan menyebutnya sebagai kebijakan tak tertulis. Kebetulan Ade Armando, Abu Janda, Grace, Silfester, dan Razman berlatar belakang sama. Sama-sama loyalis, bahkan die hard Jokowi. Apakah mereka tak tersentuh karena itu?

Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya wajib ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Ketika masyarakat melihat ada perlakuan berbeda, muncul ruang kosong yang segera diisi prasangka. Prasangka ialah bahan bakar paling murah untuk memantik kegaduhan, ketidakpercayaan, juga perpecahan.

Kasus ijazah Jokowi sarat dengan prasangka. Pun di pengadilan nanti. Ia akan tetap ada, tetap merajalela. Prinsip equality before the law akan terus dipertaruhkan. Prinsip keadilan untuk semua akan kembali diuji apakah ia tetap terasa seperti layanan premium. Semua orang boleh mendaftar, tapi tidak semuanya memperoleh fasilitas yang sama.

Hukum yang adil memang tidak mesti menyenangkan semua orang. Namun, hukum yang dipercaya harus mampu meyakinkan bahwa timbangan keadilan tidak sedang dipegang tangan yang memegang kekuasaan. Jangan sampai rakyat lebih percaya truk molen isinya pisang.

(Fachri Audhia Hafiez)