Sikap Tegas Kapolri terkait Institusi Dinilai Upaya Jaga Demokrasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa

Sikap Tegas Kapolri terkait Institusi Dinilai Upaya Jaga Demokrasi

Kautsar Widya Prabowo • 29 January 2026 10:58

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tegas menolak posisi Polri di bawah kementerian. Ketegasan tersebut dinilai manifestasi Kapolri, dalam menjaga demokrasi.

"Penolakan Kapolri terhadap gagasan subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fundamental berdemokrasi," kata analis politik dan isu intelijen, Boni Hargens, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Boni, sikap tegas Kapolri bukan sekadar resistensi institusional. Melainkan, cerminan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.

"Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan," ujar Boni.
 


Boni Hargens menegaskan perdebatan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara. Menurut dia, kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan, bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat.

Boni Hargens juga mengingatkan kembali konsep trias politika sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia. Dalam sistem ini, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat, yakni legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.

"Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri," jelas dia.


Analis politik dan isu intelijen, Boni Hargens. Foto: istimewa

Apalagi, kata Boni Hargens Konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. Menurut Boni Hargens, perbedaan tersebut sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik.

"Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tegas dia.

Di sisi lain, Boni menegaskan reformasi Polri yang sesungguhnya bukanlah tentang mengubah posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan tentang transformasi fundamental dalam budaya organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurut dia, transformasi budaya organisasi memerlukan perubahan mindset dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional.

"Polri harus menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia," ungkap dia.

Boni Hargens memberikan peringatan keras agar tidak menjadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh. Menurut dia, reformasi yang sejati memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural yang mendasar tanpa terjebak dalam permainan politik praktis.

"Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis," pungkas Boni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)