327 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 20 Januari

Ilustrasi. Foto: Dok MI

327 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 20 Januari

Eko Nordiansyah • 21 January 2026 09:02

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 372.184 waijb pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 20 Januari 2026 pukul 15:40 WIB.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 20 Januari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 372.184 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Secara rinci, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.



(Ilustrasi Coretax. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

12,2 juta wajib pajak sudah aktivasi akun Coretax

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336, terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)