Kontroversi Salah Satu Pemilik Miss Universe Organization, Terjerat Kasus Penipuan Investasi

Ilustrasi hukuman penjara. (Medcom.id)

Kontroversi Salah Satu Pemilik Miss Universe Organization, Terjerat Kasus Penipuan Investasi

Willy Haryono • 30 December 2025 15:45

Bangkok: Pengadilan Kwaeng Bangkok Selatan di Thailand menjatuhkan hukuman dua tahun penjara tanpa penangguhan kepada pendiri JKN Global Group, Jakkaphong Anne Jakrajutatip, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi obligasi korporasi senilai 30 juta baht. Putusan dibacakan pada Jumat, 26 Desember 2025, secara in absentia karena terdakwa yang juga salah satu pemilik Miss Universe Organization itu tidak hadir di persidangan dan hingga kini masih berstatus buron.

Perkara pidana tersebut diajukan oleh Raveewat Maschamadol terhadap JKN Global Group Plc dan Jakkaphong atas dugaan penipuan bersama. Pengadilan menilai bahwa pada periode 24 Juli hingga 8 Agustus 2023, para terdakwa menyajikan informasi palsu dan menyembunyikan fakta material untuk meyakinkan penggugat menanamkan dana pada obligasi JKN Global Group.

Mengutip laporan Bangkok Post, Selasa, 30 Desember 2025, majelis hakim menyatakan para terdakwa mengetahui bahwa perusahaan tengah menghadapi kesulitan keuangan serius dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban investasi sesuai perjanjian. Sebagai eksekutif kunci, Jakkaphong dinilai sepenuhnya memahami kondisi keuangan perusahaan saat penjualan obligasi dilakukan.

Akibat perbuatan tersebut, penggugat mengalami kerugian finansial sebesar 30 juta baht. Pengadilan menyimpulkan unsur penipuan telah terpenuhi dan memutus perkara berdasarkan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand tentang penipuan, serta Pasal 83 terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Pada hari pembacaan putusan, perwakilan JKN Global Group hadir di persidangan, sementara Jakkaphong tidak datang meski telah berstatus buron selama lebih dari satu bulan. Pengadilan menjatuhkan denda 40.000 baht kepada perusahaan, sementara Jakkaphong dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencatat bahwa Jakkaphong sebelumnya mangkir dari sidang putusan pada 25 November, yang dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum. Atas dasar tersebut, pengadilan telah menerbitkan surat perintah penangkapan, namun hingga kini yang bersangkutan belum tertangkap. (Keysa Qanita)

Baca juga:  Jaringan Online Scam Kamboja Dikabarkan Pindahkan Operasi ke Thailand

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)