Menaker: Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaan WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Antara.

Menaker: Perusahaan Swasta Bisa Tentukan Sendiri Hari Pelaksanaan WFH

Anggi Tondi Martaon • 2 April 2026 07:27

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel. Penentuan WFH disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," kata Yassierli dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.

Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar Yassierli.

Ia menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN. Yakni, dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan satu paket. Sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH.

Ilustrasi work from home (WFH). Foto: Freepik.

"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Penerapan WFH berlaku efektif per 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Yassierli.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak para pekerja meskipun dilakukan WFH, seperti gaji harus tetap penuh hingga cuti tahunan.

Selain itu, pemberlakuan WFH terdapat pengecualian bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)