Pemerintah Percepat Revitalisasi Pesantren

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari. Foto: Istimewa

Pemerintah Percepat Revitalisasi Pesantren

Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 12:35

Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pemerintah mempercepat revitalisasi pesantren. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Program Prioritas/PHTC, Evaluasi Arus Mudik, Arus Balik serta Dampak Idulfitri 2026 Terhadap Sektor Perdagangan dan Pariwisata. 

Qodari menyebut berdasarkan hasil audit Kementerian PU pada Oktober 2025 terhadap 80 pondok pesantren, terdapat 132 massa bangunan pada 48 pesantren yang masuk kategori berpotensi membahayakan. Termasuk insiden yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Adalah, Kabupaten Tegal pada awal Februari 2026. 

"Hal ini menegaskan pentingnya langkah percepatan yang terkoordinasi untuk memastikan keselamatan santri dan tenaga pendidik sebagai prioritas Utama," kata Qodari dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Qodari mengatakan dalam pelaksanaan program revitalisasi pesantren, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian bersama untuk memastikan program berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Saat ini, kata dia, penguatan kerangka regulasi masih dalam proses, khususnya terkait kebutuhan dasar hukum berupa Instruksi Presiden maupun Peraturan Presiden yang akan mengatur ruang lingkup serta timeline pelaksanaan program.

Sementara terkait puluhan pondok pesantren yang berpotensi membahayakan, pemerintah melalui sinergi lintas kementerian/lembaga disebut terus mendorong langkah percepatan yang terstruktur. Qodari menyebut, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat selaku Ketua Satgas mendorong penyusunan naskah urgensi sebagai dasar penerbitan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi Pesantren, yang menjadi instrument penting mempercepat program Revitalisasi Pesantren. 

Ilustrasi santri di pondok pesantren/MI/Abdus Syukur

Di sisi lain, secara paralel, Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum tengah menyiapkan skema pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk mendukung intervensi pada 11 pesantren prioritas tahun 2026. Termasuk mengintegrasikan program revitalisasi ke dalam skema PHTC melalui 125 satuan pendidikan di Bawah Kemendikdasmen dan 73 satuan pendidikan di Bawah Kemenag.

Qodari menuturkan Kantor Staf Presiden telah menjalankan fungsi koordinasi dan debottlenecking. Langkah itu dilakukan melalui rapat koordinasi percepatan pada 2 dan 8 Maret 2026, fasilitasi pertemuan trilateral antara Kemenag, Kementerian PU, dan KSP terkait skema pembiayaan, serta keterlibatan langsung dalam koordinasi dengan pengasuh pesantren sasaran.

"KSP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Revitalisasi Pondok Pesantren dengan Kementerian PU dan Kemenag khususnya terkait progres pengajuan ABT, dan akan mendorong percepatan penyampaian naskah urgensi sebagai dasar penerbitan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi Pesantren," ungkap Qodari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)