Kantor Polresta Pati. (Metro TV/ Udin Ali Nani)
Polisi Terima Laporan Baru Kasus Pencabulan di Ponpes Pati
Udin Ali Nani • 14 May 2026 23:48
Pati: Kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, kini memasuki babak baru. Satu korban tambahan resmi melapor ke Polresta Pati dengan pendampingan tim Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
"Ada tambahan satu lagi laporan terkait peristiwa di Ponpes Ndholo Kusumo, Tlogosari, Kabupaten Pati," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati Iswantoro di Pati, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menyebut penyidik tengah mendalami keterangan pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. "Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.
Baca Juga :
Polresta Pati terus membuka posko pengaduan khusus guna memfasilitasi masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban namun belum berani melapor. Dengan adanya laporan ini, total terdapat dua korban resmi yang melapor dan dua saksi korban yang sedang diproses kepolisian.
"Kalau ada laporan lagi dari warga masyarakat yang menjadi korban saat itu, silakan korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Pati," ungkap Iswantoro.
Sementara itu, kedatangan korban langsung diterima petugas melalui posko pengaduan khusus yang telah disediakan. Pendampingan ini merupakan komitmen tim advokasi untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka Ashari selaku pendiri pondok pesantren.
Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih, mendorong korban lain agar berani bersuara dan tidak merasa terbebani oleh tekanan psikologis. Ia memahami tantangan terbesar bagi para korban, terutama yang sudah berkeluarga, adalah persoalan menjaga nama baik.
"Kemungkinan korbannya banyak, cuman memang kondisi psikologis, apalagi korban yang sudah menikah itu akan susah berani berbicara di depan umum," bebernya.
.jpg)
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. (Metro TV/ Udin Ali Nani)
Penasihat hukum korban, Burhanuddin, mengungkapkan pelapor terbaru ini merupakan pengikut lama tersangka pada periode 2013 hingga 2014. Meski saat kejadian sudah berusia dewasa, korban baru berani melapor sekarang karena sebelumnya berada di bawah doktrin kepatuhan mutlak terhadap guru.
"Ketika mengalami kejadian tersebut, (korban) belum berani speak up," ucapnya.
Hingga saat ini, pelapor masih menjalani pemeriksaan intensif yang didampingi oleh tim advokasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara. Tim hukum memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan berlangsung di kepolisian.