Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Exporthub.id
Komisi TikTok Shop Dipangkas, Maksimal Rp60 Ribu/Item
Husen Miftahudin • 19 September 2026 20:21
Jakarta: TikTok Shop kembali mengubah batas biaya komisi dinamis bagi penjual di Indonesia. Mulai 16 September 2026, biaya tersebut dibatasi maksimal Rp60 ribu per item, dari sebelumnya mencapai Rp650 ribu per item.
Biaya komisi dinamis merupakan biaya yang dikenakan kepada penjual berdasarkan harga produk dan menjadi bagian dari paket manfaat promosi dasar termasuk pengiriman gratis, bonus cashback bagi penjual yang telah memenuhi syarat.
Dikutip dari laman resmi TikTok Shop, tarif yang berlaku bekisar 3,0 persen hingga 8,0 persen dan sudah termasuk pajak. Kategori telepon & elektronik, tarif komisi dinamis ditetapkan sebesar 3,0 persen. Sementara komputer & peralatan kantor dikenakan 4,0 persen, aksesoris perhiasan & turunannya 4,5 persen, serta peralatan rumah tangga sebesar 6,0 persen.
Sejumlah kategori lain dikenakan tarif 6,5 persen, diantaranya makanan & minuman, kesehatan, olahraga & aktivitas luar ruangan, dan furnitur. Adapun kategori otomotif & sepeda motor serta perbaikan rumah dikenakan tarif 7,5 persen.
Sementara itu, tarif 8,0 persen berlaku untuk sejumlah kategori seperti pakaian, sepatu, koper dan tas, peralatan dapur, mainan dan hobi, perlengkapan rumah tangga, buku, serta barang koleksi.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Cara hitung biaya komisi dinamis
Biaya komisi dinamis dihitung berdasarkan harga produk setelah dikurangi diskon yang diberikan penjual. Ongkos kirim serta diskon yang diberikan oleh platform tidak masuk dalam dasar perhitungan.
Meski tarif berbeda-beda berdasarkan kategori, nominal komisi yang dibebankan kepada seller tetap dibatasi maksimal Rp60 ribu untuk setiap item. Artinya, jika hasil perhitungan persentase melebihi Rp60 ribu, biaya yang dikenakan tetap Rp60 ribu.
Sebagai contoh, produk sepatu seharga Rp500 ribu dengan tarif komisi delapan persen akan dikenakan biaya Rp40 ribu. Karena hasil perhitungannya masih di bawah batas maksimal, seller tetap membayar Rp40 ribu.
Sementara itu, laptop seharga Rp20 juta dengan tarif komisi empat persen menghasilkan perhitungan Rp800 ribu. Namun, karena ada batas maksimal, biaya yang dibebankan kepada seller hanya Rp60 ribu. (Tiaranissa Juliansyah)