Polres Demak Tangkap Seorang Ibu Pelaku Praktik Prostitusi Anak

Gelar perkara eksploitasi anak di Mapolres Demak. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Polres Demak Tangkap Seorang Ibu Pelaku Praktik Prostitusi Anak

Rhobi Shani • 6 August 2025 09:52

Demak: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan itu terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan rumah kos di Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Demak.

"Dari lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R alias Della yang diduga sebagai pelaku, bersama dua korban, salah satunya masih berusia 15 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa secara daring melalui aplikasi," terang Kompol Hendrie, Rabu, 6 Agustus 2025.

Tersangka diketahui menyewa tiga kamar di rumah kos. Dua kamar digunakan untuk korban, satu kamar digunakan tersangka sebagai tempat mengatur komunikasi dan transaksi. 

"Pelaku menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Satu korban yang masih di bawah umur dilibatkan secara aktif dalam aktivitas," terang Kompol Hemdrie.
 

Baca: Siswi SMA di Aceh Selatan Dieksploitasi Jadi PSK

Dari penggrebekan polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka Della mengungkapkan selama praktik terakhirnya, ia hanya menerima tiga pelanggan dengan tarif masing-masing Rp200 ribu. Secara total, ia memperoleh uang sebesar Rp600 ribu. 

"Yang Rp100 ribu sudah saya belikan makan sama rokok," ujar Della yang berusia 37 tahun kepada penyidik.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)