Gelar perkara eksploitasi anak di Mapolres Demak. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 6 August 2025 09:52
Demak: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan itu terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan rumah kos di Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Demak.
"Dari lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R alias Della yang diduga sebagai pelaku, bersama dua korban, salah satunya masih berusia 15 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa secara daring melalui aplikasi," terang Kompol Hendrie, Rabu, 6 Agustus 2025.
Tersangka diketahui menyewa tiga kamar di rumah kos. Dua kamar digunakan untuk korban, satu kamar digunakan tersangka sebagai tempat mengatur komunikasi dan transaksi.
"Pelaku menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Satu korban yang masih di bawah umur dilibatkan secara aktif dalam aktivitas," terang Kompol Hemdrie.
Baca: Siswi SMA di Aceh Selatan Dieksploitasi Jadi PSK |