Adam Damiri Hadiri Sidang Perdana Peninjauan Kembali Besok

Ilustrasi. Medcom

Adam Damiri Hadiri Sidang Perdana Peninjauan Kembali Besok

Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 20:33

Jakarta: Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri digelar besok, 6 November 2025. Sidang peninjauan kembali terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 November 2025.

Deolipa mengatakan kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kemudian, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi.

“Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” kata Deolipa.

Deolipa menambahkan langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” kata Deolipa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Deolipa menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.

“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.
 

Baca Juga: 

Alasan Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri



Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Menurut Deolipa, bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tutur Deolipa.

Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya.

Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ujarnya.

Tim hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)