Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 20:33
Jakarta: Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri digelar besok, 6 November 2025. Sidang peninjauan kembali terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 November 2025.
Deolipa mengatakan kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kemudian, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
“Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” kata Deolipa.
Deolipa menambahkan langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” kata Deolipa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Deolipa menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.
Baca Juga:
Alasan Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri |
.jpg)