Mahkamah Konstitusi/Metro TV/Yona
Hendrik Simorangkir • 5 February 2025 16:03
Tangerang: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin di sengketa Pilkada Tangerang Selatan tidak dapat diterima. Majelis hakim konstitusi menyatakan paslon itu sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Hal tersebut berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan," Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024.
"Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," katanya.
Baca: |