Penipuan Bisnis Hanphone Rp30 Miliar, Eks Kacab Bank Swasta Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Medcom

Penipuan Bisnis Hanphone Rp30 Miliar, Eks Kacab Bank Swasta Ditangkap

Christian • 5 February 2025 20:17

Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AS. Mantan Kepala Cabang MayBank Cilegon itu diringkus karena kasus penipuan bisnis handphone senilai Rp30 miliar.

AS ditangkap lantaran terbukti menerima aliran dana dari pelaku lain, yaitu RS. AS menerima uang sebesar Rp500 Juta.

"As mendapat bagian dari aksi penipuan RS terhadap Kent (korban) sebesar Rp30 Miliar," ucap Karyono saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 5 Februari 2025.

Karyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui konstruksi perkara.

Karyono mengatakan jika AS mengetahui bahwa uang yang didapat merupakan uang hasil kejahatan penipuan. Sebab, AS merupakan orang yang meyakinkan korban bahwa uang korban akan aman di MayBank.
 

Baca juga: 

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake AI, Catut Nama Pejabat Negara


"Jadi AS ini bisa dikatakan sebagai komplotan dari sindikat penipuan bersama RS," dia.

Sebelumnya, satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku berinisial R dalam kasus penipuan sebesar Rp30 miliar. R ditangkap di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

R diketahui melakukan penipuan terhadap Kent, pria asal Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp30 miliar. Pelaku diketahui melakukan penipuan dengan modus bisnis handphone.

"Telah kita tangkap R dalam kasus penipuan tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di Tegal," ucap Kasat Reskrim AKBP M Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)