Presiden Prabowo Subianto. (BPMI Setpres)
Putri Purnama Sari • 14 April 2025 15:33
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.
Tiga kementerian yang menerima kenaikan tukin itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara. Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo pada 27 Maret lalu.
Tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Kemendikdasmen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025. Sementara itu, tukin untuk pegawai Kemendiktisaintek diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Adapun tukin pegawai Kemendikbud ditetapkan melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2025.
Ketiga Perpres tersebut menetapkan besaran tukin yang seragam, berdasarkan kelas jabatan dari 1 hingga 17. Pegawai dengan kelas jabatan terendah (kelas 1) menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan pegawai dengan kelas jabatan tertinggi (kelas 17) memperoleh tukin hingga Rp33,2 juta.
Baca juga: Tukin Dosen ASN Wajib Dibayarkan, Pengamat: Jika Tidak, Berisiko Besar Bagi Pemerintah |