Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin di 3 Kementerian Ini

Presiden Prabowo Subianto. (BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin di 3 Kementerian Ini

Putri Purnama Sari • 14 April 2025 15:33

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian. 

Tiga kementerian yang menerima kenaikan tukin itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara. Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo pada 27 Maret lalu.

Tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Kemendikdasmen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025. Sementara itu, tukin untuk pegawai Kemendiktisaintek diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Adapun tukin pegawai Kemendikbud ditetapkan melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2025.

Ketiga Perpres tersebut menetapkan besaran tukin yang seragam, berdasarkan kelas jabatan dari 1 hingga 17. Pegawai dengan kelas jabatan terendah (kelas 1) menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan pegawai dengan kelas jabatan tertinggi (kelas 17) memperoleh tukin hingga Rp33,2 juta.
 

Baca juga: Tukin Dosen ASN Wajib Dibayarkan, Pengamat: Jika Tidak, Berisiko Besar Bagi Pemerintah

Untuk para menteri di tiga kementerian tersebut, mereka akan menerima tukin sebesar 150 persen dari nominal tertinggi, yakni Rp49,8 juta per bulan. Sementara itu, wakil menteri mendapatkan 90 persen dari tukin tertinggi, atau setara dengan Rp29,9 juta per bulan.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja kementerian yang berhasil meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, serta pelayanan publik.

Berikut daftar lengkap tukin di 3 kementerian yang baru ditetapkan Prabowo:
  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)