Pembelajaran di Surabaya Diterapkan Daring 1-4 September

Ilustrasi. Medcom.id.

Pembelajaran di Surabaya Diterapkan Daring 1-4 September

Amaluddin • 31 August 2025 17:18

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menerapkan pembelajaran daring bagi seluruh siswa mulai jenjang PAUD hingga SMP pada 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap situasi keamanan yang kurang kondusif dan upaya melindungi keselamatan serta psikologis anak-anak di tengah kondisi Surabaya yang tengah memanas dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan wali murid.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak-anak di tengah situasi Surabaya yang memanas. Kami ingin memastikan proses belajar tetap berjalan dengan baik tanpa membahayakan siswa,” kata Yusuf di Surabaya, Minggu, 31 Agustus 2025.
 

Baca: Rektor UII Sebut Kekerasan dan Penjarahan Mencederai Perjuangan Aspirasi
 
Meskipun sistem pembelajaran beralih ke daring, Dispendik Surabaya memberikan fleksibilitas bagi guru untuk tetap memberikan tugas praktik kepada murid. Tugas bisa berupa proyek menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, atau bentuk kreativitas lainnya yang dapat dilakukan di rumah.

Yusuf juga menekankan pentingnya peran orang tua untuk mendampingi dan memastikan anak-anak mengikuti proses pembelajaran daring. Bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas daring, sekolah akan memberikan tugas pengganti melalui guru masing-masing.

"Kalau ada siswa yang tidak memungkinkan mengikuti daring, guru akan memetakan kondisinya. Nanti, sekolah bisa mengganti pembelajaran daring dengan memberikan tugas individu sesuai kemampuan anak,” jelas Yusuf.

Selain menerapkan pembelajaran daring, Dispendik Surabaya juga mengeluarkan beberapa kebijakan tambahan. Di antaranya, guru dan tenaga pendidik diminta mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.

Kedua, siswa yang mengikuti lomba atau latihan di luar sekolah wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara kegiatan. Ketiga, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran daring berjalan efektif dan memberikan pendampingan penuh kepada guru serta siswa.

Kata Yusuf, kebijakan ini sudah disosialisasikan secara bertahap melalui surat edaran kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, dan wali murid. Dispendik juga menggelar rapat daring via Zoom bersama para kepala sekolah dan memanfaatkan WhatsApp Group (WAG) wali murid sebagai sarana komunikasi resmi.

"Harapannya, setiap wali kelas bisa langsung menyampaikan informasi ini kepada orang tua. Dengan komunikasi yang lancar, pembelajaran daring bisa berjalan efektif dan tidak mengganggu hak anak untuk belajar,” ujar Yusuf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)