Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti uang paslu. Dokumentasi/ Media Indonesia
Peredaran 1.223 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Digagalkan Polres Garut
Media Indonesia • 24 September 2025 20:14
Garut: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu berinisial A, 47, warga Kecamatan Katapang, Bandung, RP, 26, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan DS, 27, warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran. Penangkapan tersebut dilakukan di Perumahan, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga berkaitan peredaran uang palsu dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai ada tiga orang tengah melakukan aktivitas produksi di Perumahan Rabbany Regency dan langsung menangkapnya.
"Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut setelah menerima laporan warga langsung menangkap tiga orang tersangka yakni A, RP, DS. Namun, anggota menemukan sejumlah peralatan produksi digunakan untuk membuat uang palsu di rumah tersebut," kata Yugi di Garut, Rabu, 24 September 2025.
| Baca: Belanja Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Digelandang ke Kantor Polisi
|
"Kami menyita uang kertas palsu pecahahan Rp 100 ribu sebanyak 1.223 lembar sudah siap edar di antaranya 80 lembar pecahan Rp100 ribu belum diberi nomor seri, pita, 428 lembar belum diberi nomor seri, belum di press, 986 lembar bentuk lembaran tiap lembar berjumlah 4 lembar," jelasnya.
Menurutnya penangkapan terhadap para sindikat berhasil menyita alat produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku dan lainnya. Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat, dan mengganggu stabilitas perekonomian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai, segera melapor jika menemukan uang palsu yang diragukan keasliannya. Untuk tersangka dijerat pasal 36 dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp50 miliar," ujarnya.