Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti uang paslu. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 24 September 2025 20:14
Garut: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu berinisial A, 47, warga Kecamatan Katapang, Bandung, RP, 26, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan DS, 27, warga Kecamatan Padaherang, Pangandaran. Penangkapan tersebut dilakukan di Perumahan, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga berkaitan peredaran uang palsu dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai ada tiga orang tengah melakukan aktivitas produksi di Perumahan Rabbany Regency dan langsung menangkapnya.
"Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut setelah menerima laporan warga langsung menangkap tiga orang tersangka yakni A, RP, DS. Namun, anggota menemukan sejumlah peralatan produksi digunakan untuk membuat uang palsu di rumah tersebut," kata Yugi di Garut, Rabu, 24 September 2025.
Baca: Belanja Pakai Uang Palsu, Pria di Pemalang Digelandang ke Kantor Polisi
|