Menteri Haji Usul Antrean Jemaah Dipukul Rata 26 Tahun 4 Bulan

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf/Metro TV/Fachri

Menteri Haji Usul Antrean Jemaah Dipukul Rata 26 Tahun 4 Bulan

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2025 19:06

Jakarta: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan antrean jemaah haji dipukul rata menjadi 26 tahun 4 bulan. Hal itu disampaikan Irfan usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR.

"Tahun ini kita berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrian calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun," ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Irfan mengatakan dengan kebijakan tersebut, maka jemaah haji mendapat jatah antrean yang setara. Hal tersebut dilakukan agar jemaah haji di Indonesia mendapat hak yang sama.
 

Baca: Kemenhaj Libatkan Kejaksaan Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji

"Nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," kata Irfan..

Irfan berharap mendapat kepastian dari Komisi VIII DPR terkait usulan tersebut. Usulan itu sementara tengah ditampung di DPR.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf/Metro TV/Fachri

"Mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai," ujar Irfan.

Dia juga menyampaikan Indonesia mendapat kuota yang sama dengan tahun lalu yakni 221.000 jemaah. Dengan rincian sekitar 203.000 jemaah reguler dan 17.000 jemaah khusus.

"Kita mendapatkan kota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi," ujar Irfan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)