Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 08:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen-50 persen untuk jemaah reguler dan khusus buatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, aturan yang berlaku mewajibkan pembagian dengan persentase 92 persen untuk jemaah reguler, dan delapan persen untuk khusus.
“(Kami mendalami) alasan-alasan mengapa yang bersangkutan (Yaqut) melakukan diskresi pembagian kuota 50 persen-50 persen, sedangkan secara aturan 92 persen-delapan persen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.
Yaqut kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), pada Senin, 1 September 2025. Dalam kasus ini, kubu Yaqut sejatinya ngotot pembagian skema rata tidak menyalahi aturan karena Menteri Agama memiliki diskresi.
Namun, direksi itu dinilai KPK berbenturan dengan aturan yang berlaku. Klaim kubu Yaqut diabaikan dan kasus dilanjutkan.
“(Direksi Menteri Agama) berbenturan (dengan aturan yang berlaku),” ucap Budi.
Budi mengatakan KPK fokus mengusut tuntas perkara ini, meski belum ada tersangka. Penyidik juga mendalami proses pembagian kuota tambahan ke sejumlah pihak terkait.
“Penyidik masih berfokus terkait pembagian kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Meminta Penjelasan Yaqut Terkait Kebijakan dan Dugaan Aliran Dana Haji |