KPK Yakin Diskresi Pembagian Kuota Haji Yaqut Bertentangan dengan Aturan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra

KPK Yakin Diskresi Pembagian Kuota Haji Yaqut Bertentangan dengan Aturan

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 08:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen-50 persen untuk jemaah reguler dan khusus buatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, aturan yang berlaku mewajibkan pembagian dengan persentase 92 persen untuk jemaah reguler, dan delapan persen untuk khusus.

“(Kami mendalami) alasan-alasan mengapa yang bersangkutan (Yaqut) melakukan diskresi pembagian kuota 50 persen-50 persen, sedangkan secara aturan 92 persen-delapan persen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Yaqut kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), pada Senin, 1 September 2025. Dalam kasus ini, kubu Yaqut sejatinya ngotot pembagian skema rata tidak menyalahi aturan karena Menteri Agama memiliki diskresi.

Namun, direksi itu dinilai KPK berbenturan dengan aturan yang berlaku. Klaim kubu Yaqut diabaikan dan kasus dilanjutkan.

“(Direksi Menteri Agama) berbenturan (dengan aturan yang berlaku),” ucap Budi.

Budi mengatakan KPK fokus mengusut tuntas perkara ini, meski belum ada tersangka. Penyidik juga mendalami proses pembagian kuota tambahan ke sejumlah pihak terkait.

“Penyidik masih berfokus terkait pembagian kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Meminta Penjelasan Yaqut Terkait Kebijakan dan Dugaan Aliran Dana Haji


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)