Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian (kanan). Foto: MI/Naufal Zuhdi.
Naufal Zuhdi • 16 April 2025 18:12
Jakarta: Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjajaki peluang kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) untuk menyukseskan program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes) Merah Putih.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian mengatakan penjajakan kerja sama antara Kemenkop dengan Aspenda ini menjadi langkah lanjutan dari inisiatif Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono untuk memastikan lembaga penjamin di daerah dilibatkan di dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih.
Herbert menambahkan selama ini koperasi-koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih belum banyak melibatkan lembaga penjamin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Padahal keberadaan Lembaga Penjamin dapat meminimalisir risiko yang timbul dari aktivitas bisnis seperti kredit macet atau non performing financing (NPF).
"Dalam pengembangan usaha koperasi khususnya KSP masih banyak yang belum menunjukkan kinerja yang maksimal karena kurang melibatkan lembaga penjamin," kata Herbert dalam konferensi pers terkait keterlibatan lembaga penjamin daerah untuk menjamin pembiayaan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Terkait dengan rencana kemitraan yang akan dilakukan antara Kemenkop dengan Aspenda, Herbert menyatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan secara intensif. Salah satu rencana kerja sama yang sedang dijajaki adalah terkait dengan pembentukan KopDes Merah Putih adalah lembaga penjamin di daerah akan masuk di dalam ekosistem terutama pada unit bisnis KSP di setiap desa.
"Kita sedang formulasikan bagaimana melibatkan lembaga penjamin daerah ini terlibat dalam ekosistem bisnis di KopDes. Kami sedang memikirkan rencana kolaborasi kita dalam rangka memitigasi risiko dan meningkatkan kinerja Kopdes setelah nanti terbentuk," ujar Herbert.
Dengan potensi kebutuhan pembiayaan Kopdes Merah Putih di setiap desa mencapai Rp5 miliar, lanjut Herbert, sudah semestinya lembaga penjamin dilibatkan di dalam ekosistem bisnis koperasi. Hal ini diperlukan demi memastikan sistem bisnis yang dijalankan Kopdes tidak mengalami fraud karena sistem kerja dari Lembaga Penjamin wajib mengikuti kaidah-kaidah baku yang ditetapkan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Program 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini segmen pasarnya sangat besar, apakah dalam rangka penyaluran kredit melalui gerai KSP nanti akan dijaminkan, maka inilah yang akan kita jajaki bersama untuk kerja samanya," ulas Herbert.
Baca juga: Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Kopdeskel Merah Putih Beri Dukungan ke Toko hingga Warung Sembako |