Mendagri Tito Karnavian. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 8 May 2025 15:59
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat dan investasi. Selain pidana, ormas yang dinilai kelewat batas bisa diberi sanksi dicabut legalitasnya.
"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Tito menjelaskan pemerintah telah membentuk satgas terpadu yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kementerian maupun lembaga yang tergabung dalam satgas terpadu ini akan berbagi tugas.
Tito menjelaskan dalam aturan, ada ormas yang memiliki badan hukum dan tidak. Ormas yang berbadan hukum dan melanggar, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum.
Baca juga: Lemhannas Minta Aparat Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas |