Mendagri Tegaskan Ormas yang Meresahkan Bisa Dicabut Legalitasnya

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Mendagri Tegaskan Ormas yang Meresahkan Bisa Dicabut Legalitasnya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 8 May 2025 15:59

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat dan investasi. Selain pidana, ormas yang dinilai kelewat batas bisa diberi sanksi dicabut legalitasnya.

"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. 

Tito menjelaskan pemerintah telah membentuk satgas terpadu yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kementerian maupun lembaga yang tergabung dalam satgas terpadu ini akan berbagi tugas.

Tito menjelaskan dalam aturan, ada ormas yang memiliki badan hukum dan tidak. Ormas yang berbadan hukum dan melanggar, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum.
 

Baca juga: Lemhannas Minta Aparat Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Sementara itu, jika ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif bisa diberikan kalau ada pelanggaran. Namun, jika pelanggarannya terkait tindak pidana, maka aparat penegak hukum yang akan turun tangan. 

"Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, (tidak dapat) dana hibah pokoknya," ujar Tito. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan pemerintah akan menindak tegas premanisme dan ormas yang mengganggu investasi. Pemerintah membentuk satgas terpadu untuk memberantas premanisme dan ormas yang meresakan masyarakat dan mengganggu investasi.

Pembentukan satgas terpadu ini dilakukan lantaran gerah dengan banyaknya aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, serta bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh ormas atau kelompok tertentu. Satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas akan melibatkan lintas kementerian hingga aparat penegak hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)