Polres Jombang Bekuk Pemuda Edarkan Sabu dan Pil Koplo

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis dobel L di Jombang. Metro TV

Polres Jombang Bekuk Pemuda Edarkan Sabu dan Pil Koplo

Sholihul Huda • 15 May 2025 08:04

Jombang: Seorang pemuda berinisial KR alias Kipli, 32, warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis dobel L.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Rabu, 13 Mei 2025 sekitar 06.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,94 gram, 26 plastik berisi total 25.718 butir pil dobel L, satu timbangan digital, satu skrop sedotan plastik, dua dompet, satu tas ransel, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp170 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengguna sabu yang sebelumnya telah dibekuk.

"Tersangka Kipli mendapat sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan, Kabupaten Jombang, yang saat ini masih dalam pengejaran. Sabu tersebut diranjau di wilayah Pasar Sepanjang," ujar AKP Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2025.
 

Baca: Pebasket Jarred Shaw Ditangkap Lantaran Pesan Permen Ganja dari Thailand

Selain itu, tersangka juga menerima titipan narkoba dari H berupa 10 gram sabu dan 30 plastik (lotop) pil dobel L, yang masing-masing berisi 1.000 butir, dengan total keseluruhan mencapai 30.000 butir.

Tersangka membeli sabu seharga Rp1 juta per gram dan menjualnya dalam paket kecil seharga Rp550 ribu dan Rp350 ribu. Sementara untuk pil dobel L, ia mencuri sebagian isi plastik tanpa sepengetahuan H. Dari satu lotop, ia mengambil 25 butir dan berhasil mengumpulkan 450 butir yang kemudian dijual sendiri seharga Rp150 ribu per 100 butir dan Rp100 ribu per 50 butir.

"Setiap memasang ranjauan sabu, tersangka mendapat bayaran Rp50 ribu, dan untuk ranjauan pil dobel L per lotop sebesar Rp25 ribu. Dari penjualan sabu, ia mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram, dan dari pil dobel L untungnya Rp100 ribu untuk setengah boks, serta Rp150 ribu untuk satu boks," jelas AKP Ahmad Yani.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)