Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis dobel L di Jombang. Metro TV
Sholihul Huda • 15 May 2025 08:04
Jombang: Seorang pemuda berinisial KR alias Kipli, 32, warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis dobel L.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Rabu, 13 Mei 2025 sekitar 06.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,94 gram, 26 plastik berisi total 25.718 butir pil dobel L, satu timbangan digital, satu skrop sedotan plastik, dua dompet, satu tas ransel, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp170 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengguna sabu yang sebelumnya telah dibekuk.
"Tersangka Kipli mendapat sabu dari pria berinisial H asal Desa Jombatan, Kabupaten Jombang, yang saat ini masih dalam pengejaran. Sabu tersebut diranjau di wilayah Pasar Sepanjang," ujar AKP Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2025.
Baca: Pebasket Jarred Shaw Ditangkap Lantaran Pesan Permen Ganja dari Thailand |