Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Siti
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melaporkan mantan Menpora Roy Suryo, dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Selain Roy Suryo, Jokowi melaporkan empat orang lain ke Polda Metro Jaya.
Jokowi membuat laporan sekitar 2 jam lebih. Mulanya ia mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya selama 20-25 menit. Kemudian, ia bergeser ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jokowi berdiskusi dengan penyidik di ruangan tersebut. Kemudian, laporannya diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum. Usai membuat laporan, Jokowi menyampaikan pernyataannya kepada awak media sekitar pukul 12.15 WIB.
"Iya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Sejatinya tudingan ijazah palsu ini telah heboh sejak lama. Namun, Jokowi yang kala itu masih menjadi Presiden RI hanya diam. Kini, ia menempuh jalur hukum agar perkara ijazah tak lagi berkepanjangan. Sebab, ia telah memberikan penjelasan bahwa ijazahnya asli.
"Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik, sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ketika ditanya pelaporan ada unsur politis, Jokowi hanya menanggapi dengan tertawa. Kemudian, ia menjelaskan turun langsung melaporkan Roy Suryo dan empat orang lainnya karena pokok perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan.
"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," katanya.
Jokowi mengaku telah memberikan keterangan atas 35 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Selain memberikan keterangan, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga telah menyerahkan ijazahnya ke penyidik sebagai bukti. Ia pun mempersilakan penyidik untuk menguji ke laboratorium forensik guna memastikan keasliannya.
"Kalau diperlukan ya silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum," pungkasnya.
Setelah itu, Jokowi langsung menaiki mobil Innova Reborn hitam pelat B 2329 SXI. Kemudian, meninggalkan Polda Metro Jaya.
Adapun kelima terlapor dalam kasus ini ialah RS, RS, T, ES, dan K. Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Terdapat sejumlah pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu. Seperti Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah.