Satgas Pangan Polri Bongkar 5 Merek Beras Premium Tak Sesuai Mutu dan Takaran

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers penanganan beras tak sesuai mutu dan takaran di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Satgas Pangan Polri Bongkar 5 Merek Beras Premium Tak Sesuai Mutu dan Takaran

Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 12:36

Jakarta: Satgas Pangan Polri menyelidiki 212 sampel beras yang ditemukan Kementerian Pertanian (Kementan) diduga melanggar standar mutu dan takaran di 10 provinsi Indonesia. Dari ratusan sampel itu, Korps Bhayangkara mendapatkan hasil bahwa lima merek beras di antaranya terbukti melanggar mutu dan takaran.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penetapan lima merek yang tidak sesuai mutu dan takaran itu berdasarkan hasil laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Kelimanya merupakan beras premium.

"Sampai dengan hari ini baru mendapat 9 merek, dan 5 merek sudah ada hasilnya. Yaitu beras premium yang tidak sesuai standar mutu," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Selain melanggar mutu, lima merek beras itu juga tidak sesuai takaran sesuai kemasan 5 kg. Kemudian, dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kelima merek beras premium itu ialah Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Jelita, dan Anak Kembar. Satgas Pangan Polri masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap jenis merek beras lainnya.

Helfi menyebut setelah mendapatkan hasil laboratorium itu, pihaknya membuat laporan polisi dan melakukan proses penegakan hukum terhadap produsen. Kemudian, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, di beberapa tempat produksi untuk pencarian dokumen.
 

Baca juga: 

Satgas Pangan Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Beras Oplosan


Seperti kantor dan gudang PT FS (Food Station) di Jakarta Timur, selaku produsen Setra Ramos Biru dan Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen; gudang PT FS di Subang, Provinsi Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM (Padi Indonesia Maju Wilmar) dengan produk Sania di Serang di Provinsi Banten, serta Pasar Beras Induk Cipinang atau Toko SY (Sumber Rezeki) di Jakarta Timur dengan produk Jelita.

Lalu, Satgas Pangan menyita barang bukti sebanyak 201 ton beras premium berbagai merek. Satgas juga menyita dokumen legalitas perusahaan dan sertifikat penunjang.

Helfi menyampaikan, Polri memeriksa 14 saksi dan ahli perlindungan konsumen. Hasilnya, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan tersebut," ujar Helfi.

Helfi mengatakan, Polri akan mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Nantinya, tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)