Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers penanganan beras tak sesuai mutu dan takaran di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 12:36
Jakarta: Satgas Pangan Polri menyelidiki 212 sampel beras yang ditemukan Kementerian Pertanian (Kementan) diduga melanggar standar mutu dan takaran di 10 provinsi Indonesia. Dari ratusan sampel itu, Korps Bhayangkara mendapatkan hasil bahwa lima merek beras di antaranya terbukti melanggar mutu dan takaran.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penetapan lima merek yang tidak sesuai mutu dan takaran itu berdasarkan hasil laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Kelimanya merupakan beras premium.
"Sampai dengan hari ini baru mendapat 9 merek, dan 5 merek sudah ada hasilnya. Yaitu beras premium yang tidak sesuai standar mutu," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Selain melanggar mutu, lima merek beras itu juga tidak sesuai takaran sesuai kemasan 5 kg. Kemudian, dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kelima merek beras premium itu ialah Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Jelita, dan Anak Kembar. Satgas Pangan Polri masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap jenis merek beras lainnya.
Helfi menyebut setelah mendapatkan hasil laboratorium itu, pihaknya membuat laporan polisi dan melakukan proses penegakan hukum terhadap produsen. Kemudian, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, di beberapa tempat produksi untuk pencarian dokumen.
Baca juga:
Satgas Pangan Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Beras Oplosan |