Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra
Putri Purnama Sari • 21 July 2025 14:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.
Pernyataan ini menegaskan respons cepat aparat penegak hukum menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyebut praktik oplosan beras sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang luar biasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, lembaganya tak akan tinggal diam dalam menghadapi kejahatan ekonomi ini.
“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden,” kata Anang, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Kejagung, pengoplosan beras bukan hanya persoalan penipuan dagang, tetapi telah masuk kategori pelanggaran hukum serius karena merugikan jutaan konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, menurunkan kualitas distribusi pangan nasional dan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Baca juga: Prabowo Tegaskan Perang terhadap Mafia Pangan |