Pemerintah Ungkap Ada Potensi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Pemerintah Ungkap Ada Potensi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Kautsar Widya Prabowo • 10 June 2025 19:18

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyebut empat perusahaan tambang nikel yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat berpotensi terjerat pidana. Sebab, ada aktivitas yang dianggap dilakukan di luar batas kenormalan pertambangan.

"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.

Namun, Hanif menyebut ihwal kepastian sanksi, pihaknya akan menerjunkan tim ke Raja Ampat. Kementerian LH hendak memastikan ada atau tidaknya tindakan yang berujung pada sanksi pidana.

"Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," bebernya.
 

Baca juga: Lindungi Kawasan Geopark, Komisi X DPR Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Selain itu, Hanif memastikan bekas tambang nikel yang dilakukan oleh empat perusahaan yang dicabut IUPnya akan dipulihkan. Hal ini menjadi kewenangan Kementerian LH dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," terangnya.

Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut empat IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Salah satu faktor pencabutan IUP keempat perusahaan itu ialah faktor lingkungan. Terutama beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)