Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 10 June 2025 19:18
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyebut empat perusahaan tambang nikel yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat berpotensi terjerat pidana. Sebab, ada aktivitas yang dianggap dilakukan di luar batas kenormalan pertambangan.
"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.
Namun, Hanif menyebut ihwal kepastian sanksi, pihaknya akan menerjunkan tim ke Raja Ampat. Kementerian LH hendak memastikan ada atau tidaknya tindakan yang berujung pada sanksi pidana.
"Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut," bebernya.
Baca juga: Lindungi Kawasan Geopark, Komisi X DPR Dukung Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat |