PT Gag Nikel melakukan penambangan nikel di Raja Ampat. Dok Kementerian ESDM
Rahmatul Fajri • 9 June 2025 22:48
Jakarta: Aparat penegak hukum diminta periksa pejabat yang memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diduga penerbitan izin tambang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata anggota DPR, Yan Permenas Mandenas, melalui keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.
Yan Mandenas meminta perizinan tambang dikaji ulang guna memastikan legalitas dan kesesuaian dengan aturan lingkungan yang berlaku. Sebab, hal ini menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.
"Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” ucap dia.
Menurut dia, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Dia menilai ada unsur pembiaran dari pemerintah sebelumnya.
“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” jelas Yan Mandenas.
Legislator Partai Gerindra itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Dia menyebut perlunya keterlibatan aparat hukum dalam memeriksa seluruh pihak terkait.
“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas dia.
Baca Juga:
ESDM-KLH Beda Pendapat soal Pertambangan di Raja Ampat, Pakar Usul Bentuk Tim Independen |