KKP Segel Aktivitas Pagar Laut di Perairan Bekasi

Papan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

KKP Segel Aktivitas Pagar Laut di Perairan Bekasi

Antonio • 15 January 2025 15:13

Bekasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang terpancang di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan spanduk dengan kop Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, pada bagian bawah ditulis:

"PENGHENTIAN KEGIATAN REKLAMASI TANPA PKKPRL Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h da i  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut"

Selanjutnya dijelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL.
 

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Somasi Pelaku Pemagaran Laut Misterius

"Atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut, tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sesuai dengan ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja" demikian tulisan pada spanduk berwarna merah tersebut.

Nelayan setempat, Tayum, membenarkan bahwa telah dilakukan penyegelan. "Iya sudah disegel tadi jam 12.00 WIB," katanya, Rabu, 15 Januari 2024.

Penyegelan dilakukan di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)