Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri PKP Maruarar Sirait. (MTVN/Hendrik)
Hendrik Simorangkir • 14 January 2025 22:59
Tangerang: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sebanyak 89 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia telah menerapkan sistem layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagi yang belum terapkan, Tito bakal beri 'surat cinta' atau teguran.
"Kalau yang belum bikin, saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Ini mohon maaf ya, bahasa saya surat cinta gitu, artinya surat teguran akan saya kirim," ujarnya saat di Tangerang, Selasa, 14 Januari 2025.
Tito memberi tenggang waktu hingga 31 Januari 2025, kepada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan sistem tersebut. Jika hal itu bisa diterapkan, ia akan memberikan langsung penghargaan.
"Saya target finalnya adalah 31 Januari 2025, setiap Kabupaten Kota khususnya untuk membuat peraturan kepala daerah, yang membebaskan BPI-TB, PBG untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait meninjau sistem pelayanan terpadu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Maruarar mengapresiasi layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemkot Tangerang yang cepat.
"Ukurannya jelas, yang lama dibuat cepat gitu. Ini kan super ya, bayangin aturannya 45 hari dan realitanya kadang-kadang sudah 2 bulan, 3 bulan. Ini bisa hanya mencapai 59 menit di mana target dari Pemkot Tangerang sendiri 4 jam selesai. Saya pikir ini suatu sejarah baru bagi pelayanan publik, bagi Indonesia," ujarnya di Pemkot Tangerang, Selasa, 14 Januari 2025.
Maruarar menuturkan, layanan PBG itu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dipungut bayaran. Namun, lanjutnya, itu pun harus dilihat kekuatan dari pemerintah daerahnya terkait pendapatan asli daerah (PAD).
"Dan kita juga harus adil, kalau memang bukan masyarakat berpenghasilan rendah yang harus tetap bayar. Kan enggak bisa dong yang berpenghasilan rendah sama yang tinggi disamakan. Pajak juga harus berkeadilan. Dan daerah juga butuh PAD gitu. Tapi PAD-nya dari siapa kan gitu," jelasnya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelayanan penerbitan PBG ini banyak pengaruhnya, salah satunya ditujukan untuk mengurangi kemiskinan ekstrim. Selain itu, Tito menegaskan, pelayanan itu pun tidak mengurangi PAD di tiap pemerintah daerah.
"Jadi yang datang untuk mengajukan PBG kan bukan hanya dari MBR, mereka yang mampu harus tetap bayar. Program layanan PBG ini untuk rakyat kurang mampu," kata Tito.