Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 21 January 2025 14:06
Jakarta: Pemerintah segera membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan regulasi terkait kegiatan pijaman online (pinjol).
Hal ini dilakukan usai pemerintah kalah di tingkat kasasi atas gugatan 19 warga terhadap kelalaian negara dalam melindungi warga dari praktik eksploitatif pinjol.
Keputusan membentuk pokja disampaikan usai rapat koordinasi tingkat menteri. Hadir dalam rakor Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto; Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Kementerian Luar Negeri; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun); Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi); hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Dari rapat koordinasi tadi kami dapat menyimpulkan beberapa hal, pertama adalah kita membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Edi Hiariej," kata Yusril Ihza di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga: Gugatan 19 Warga Terkait Pinjol Dikabulkan MA, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan |